Banten

MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?

Abdurahman | 27 September 2026, 17:43 WIB
MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
Ilustrasi (Gemini AI)

AKURAT BANTEN– Perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak yang semakin menarik.

Para pemohon yang dipimpin antara lain oleh Denny Indrayana mendesak MK tidak berhenti pada persoalan prosedural, tetapi memberikan kesempatan perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK telah meregistrasi perkara tersebut dan menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai dokumen pendidikan Gibran. Para pemohon juga mempersoalkan proses dan dasar aturan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Baca Juga: Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?

Denny Indrayana Minta MK Beri Kesempatan Pembuktian

Denny Indrayana dan para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu yang secara umum berlaku untuk sengketa hasil pemilu.

Namun, mereka meminta MK melihat persoalan tersebut dari sisi keadilan substantif. Dalam persidangan pendahuluan, kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan bahwa mereka meminta kesempatan agar persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka dan transparan.

Kuncinya kini ada pada pembuktian. Para pemohon ingin MK membuka ruang untuk menguji dokumen, proses, serta dasar hukum yang dipersoalkan secara terbuka di persidangan.

Dengan demikian, jika MK memutuskan perkara dapat dilanjutkan, fokus persidangan berpotensi bergeser dari persoalan apakah permohonan dapat diterima menuju pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Baca Juga: Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik

Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Ijazah

Denny sebelumnya menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya ijazah Gibran.

Menurut Denny, persoalan yang mereka ajukan juga menyangkut ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Para pemohon mempertanyakan proses munculnya ketentuan tersebut serta penerapannya dalam proses pencalonan Gibran. Denny bahkan meminta agar pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pembentukan aturan tersebut dapat memberikan keterangan dalam persidangan.

Dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026, Denny meminta MK mempertimbangkan pemanggilan Kementerian Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi PKPU, khususnya terkait Pasal 18 ayat (3).

Ia juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai proses penerbitan surat keterangan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.

Baca Juga: Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya

MK Sudah Menggelar Dua Tahap Persidangan

Perkara ini bukan lagi sekadar permohonan yang baru didaftarkan.

Data resmi MK menunjukkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026, sedangkan pemeriksaan persidangan dengan agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu berlangsung pada 23 September 2026.

Pada persidangan 23 September, KPU menyampaikan keberatan terhadap kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpandangan bahwa dalil para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Inilah salah satu persoalan penting yang harus dijawab MK sebelum perkara masuk lebih jauh.

Baca Juga: Hasyim Bongkar Alasan Denny Gugat Gibran di MK, Ternyata Singgung Roy Suryo

Putusan Sela Jadi Penentu

Tahapan berikutnya menjadi sangat krusial karena MK telah menetapkan jadwal penanganan perkara melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal persidangan tidak dapat dianggap sebagai penilaian terhadap kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek perkara maupun pokok permohonan. Semua persoalan tersebut tetap akan dipertimbangkan berdasarkan hukum acara.

Jadwal yang dipublikasikan MK menunjukkan putusan sela dijadwalkan pada 28 September 2026. Apabila perkara dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.

Artinya, titik krusial perkara ini berada pada keputusan MK mengenai apakah permohonan tersebut dapat diteruskan menuju pemeriksaan pembuktian.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman